PORTAL BENGKULU – Subdit Tindak Pidana Tertentu ( Tipidter ) Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap dan menangkap 3 pelaku perdagangan organ dan Kulit Harimau Sumatera pada Senin malam (21/12/20).
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos, MH, membenarkan pengungkapan dan penangkapan 3 pelaku perdagangan organ dan kulit harimau Sumatera tersebut. Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yakni berinisial BB dan SOH warga Tanjung Ganti, Kecamatan Padang Guci, Kabupaten Kaur serta SB selaku calo, warga Desa Rantau Panjang, Kecamatan Semidang Alas, Kabupaten Seluma.
”Ketiganya ditangkap pada hari Senin di jalan raya Bengkulu-Mannasekitar pukul 23.15 WIB,” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, ketiganya berhasil ditangkap berawal adanya informasi masyarakat yang melaporkan akan ada orang yang akan membawa organ dan juga kulit harimau Sumatera.
Mendapatkan informasi tersebut, Personil Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Bengkulu bersama Polhut Resor Mukomuko dan BU (TNKS Kerinci Seblat) melakukan pengintaian dilokasi yang di curigai. Dan Pada hari Senin, 21 Desember 2020 sekira Pukul 23.15 WIB, di Jalan Raya Bengkulu- Manna, Desa Sulauwangi, Kecamatan Sulau, Kabupaten Bengkulu Selatan, tim gabungan mendapati 3 orang pengendara SPM R2 yang membawa 2 karung berisikan 1 karung tulang dan 1 karung kulit yang diduga hewan dilindungi jenis Harimau Sumatra (Pantera Tiger Sumatera).
”Ketiga tersangka kita jerat dengan Pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf b Undang Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati Dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratusjuta rupiah),” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tangan ketiga tersangka diantaranya karung berisi tulang, 1 karung berisi kulit diduga kulit Harimau Sumatra, 1 unit SPM R2 merek honda Vario.(tribratanewsbengkulu)