Terkait Larangan Meliput Rekonstruksi, PWI Lebong Surati Polres

PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Karena dilarang mengambil dokumentasi/liputan saat digelar rekonstruksi kasus pembunuhan dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) Desa Nangai Tayau, Kecamatan Amen, Kabupaten Lebong Provinsi Bengkulu, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Lebong melayangkan surat keberatan kepada Polres Lebong. Surat resmi dari PWI Lebong yang ditanda tangani oleh Ketua PWI, Muharsita Delda, S.IP, nomor : 01/PWI-LEBONG/II/2021 perihal surat keberatan tertanggal 26 Februari 2021 ditembuskan keberbagai pihak diantaranya kepada Kapolda Bengkulu, Dewan Pers, PWI Provinsi Bengkulu.

Sementara Sekretaris PWI Lebong, Dwi Nopiyanto mengatakan, untuk surat resmi keberatan sendiri secara langsung telah diserahkan oleh dirinya kepada Polres Lebong kepada anggota kepolisian yang sedang bertugas di Seksi Umum (SIUM) Polres Lebong.

“Surat keberatan Sudah saya serahkan secara langsung untuk disampaikan kepada Kapolres Lebong,” ungkap Kang Dwi sapaan akrab sekretaris PWI Lebong.

Hingga hari ini, Jumat (26/2/2021), PWI Kabupaten Lebong masih menunggu balasan dari pihak Polres Lebong terutama masalah klarifiksi secara resmi dan tindak lanjut terhadap oknum yang melarang wartawan melakukan peliputan.

”Kita tetap akan menunggu jawaban tertulis dari Kapolres Lebong terkait adanya pelarangan bagi wartawan melakukan peliputan oleh oknum anggota Polres Lebong. Hal tersebut telah melanggar Undang-Undang pers nomor 40 tahun 1999 pada pasal 4 ayat 2 berbunyi pada pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan atau pelarangan penyiaran. Dimana pada pasal 48 ayat 1 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” ucapnya.

Adapun kronologis kejadian yang dialami olah para awak media saat terjadinya pelarangan tersebut berawal dari kira-kira jam 10.35 WIB hari Rabu tanggal (24/2/2021), anggota Polsek Lebong Utara dan diback up Polres Lebong, akan melakukan rekontruksi atas dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh IB (33) terhadap istrinya Dona Fransisca (30) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) rumah kontrakan Desa Nangai Tayau Kecamatan Amen dimana peristiwa itu terjadi.

Dimana Saat para awak media (wartawan) baik dari media cetak, televisi maupun online sudah berada di dalam garis polisi untuk mengambil gambar. Akan tetapi oknum anggota Polres Lebong, yang diantaranya sedang membawa senjata lengkap langsung dengan nada tinggi meminta para awak media untuk menjauh. Bahkan ada oknum yang menggunakan senjata lengkap mendorong para wartawan.

Hal ini sangat mengecewakan para awak media yang selama ini merasa hubungan mereka sangat harmonis dan bersinergi dalam menjalankan tugas dan profesi masing masing dengan pihak Polres.

Dan pada saat itu juga berdasarkan data yang terhimpun dari Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu. Didik Mujiyanto mengatakan bahwa pihaknya sedang bekerja dan nantilah untuk mengambil gambar.

Merasa tidak ingin mengganggu jalannya rekontruksi, akhirnya para wartawan memilih mundur. Sementara itu, beberapa orang wartawan menghubungi Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno SSos MH perihal larangan para wartawan untuk mengambil gambar. Pada saat itu Kabid Humas mengatakan bahwa para wartawan diperbolehkan untuk mengambil gambar dan meminta wartawan menyampaikannya kepada Kasat Reskrim Polres Lebong, IPTU Didik Mujiyanto.

Akan tetapi ketika wartawan menyampaikan pesan dari Kabid Humas, kembali dengan tegas Iptu. Didik Mujiyanto mengatakan “Nanti saja ya”. Dan para awak media kembali dikecewakan.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *