Mohtadin: Kami sedang menelusuri berapa dan kemana uang lampu jalan tersebut.
PEWARTA: SULISWAN
|
Foto: Ketua Komisi III DPRD BU, Mohtadin |
PORTAL BENGKULU UTARA – Perolehan pajak atau retribusi lampu jalan yang lebih dikenal dengan sebutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang dipungut menjadi satu dengan tagihan rekening listrik pelanggan setiap bulannya, ternyata jumlahnya sangat besar, bahkan mencapai 6 Milyar lebih pertahun masuk ke Kas Daerah (Kasda) kabupaten Bengkulu Utara.
Estimasi perhitungan pembagian persentase PPJ yang dikenakan kepada setiap pelangan pada segenap golongan tarip ini, dapat dihitung secara pasti dari total omzet rekening tertagih oleh pihak PLN atau loket-loket yang melakukan kerjasama dengan pihak PLN perbulan berjalan, termasuk rekening tunggakan yang tertagih, kemudian sepuluh persen dari total tagihan tersebut adalah milik pemerintah daerah yang disetorkan ke Kas Daerah (Kasda) melalui mekanisme tertentu.
Data terhimpun, dalam 3 bulan terakhir, yakni Januari – Maret 2017, tercatat tidak kurang dari 1,5Milyar PPJ yang masuk ke Kasda Bengkulu Utara berupa laporan, dengan rincian rata-rata Rp 512 Juta perbulannya.
“Setahu kami, dalam tiga bulan tyerakhir ini, rata-rata dari laporan yang masuk ke Kasda, PPJ sekitar Rp 512 Juta perbulan,” beber singkat dari salah seorang petugas yang mengaku mengetahui persis angka tersebut, sekaligus mewanti awak media portalbengkulu agar tidak mencantumkan namanya.
Ketua Komisi III DPRD Begkulu Utara, Mohtadin, mengaku belum tahu persis berapa total PPJ yang masuk ke Kasda dan Digunakan untuk apa uang sebanyak itu oleh pemerintah daerah.
“Kami juga sedang menelusuri berapa dan kemana uang lampu jalan itu, informasi yang saya dapat sekitar lima milyar pertahun,” kata Mohtadin, via ponsel Sabtu (25/03).
Bagaimana pemberlakuan pungutan PPJ ini terhadap pelanggan prabayar?
Menurut sumber yang memahami hal tersebut, untuk di Bengkulu Utara pelanggan juga dikenakan 10% dan langsung terpotong pada jumlah kwh yang didapat setiap kali transaksi pemebelian pulsa (token) listrik, dan sepuluh persen itu merupakan besaran pungutan tertinggi yang diamanatkan UU tentang Pajak Daerah.
Tahun 2015 lalu, Direktur Perencanaan PT PLN (Persero), kala itu, Murtaqi Syamsuddin mengatakan, berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, setiap transaksi pembelian listrik dikenakan PPJ.
“Besarannya diatur oleh masing-masing Pemda. Ada yang 2%, 6%, tapi ada yang maksimal pelanggan dikenakan 10%. Menentukan besarannya adalah kewenangan Pemda, yang penting jangan lebih dari 10%,” jelas Murtaqi.
Pertanyaannya apakah PPJ ini digunakan sepenuhnya untuk penerangan jalan di masing-masing daerah?
“Ya itu terserah Pemda. Di aturan perundang-undangannya menyatakan bisa digunakan sebagian untuk penerangan jalan. PLN nggak ada kewenangan mengatur itu untuk apa, kan itu Pemda yang atur,” katanya.
Ia menambahkan, bila masyarakat di daerahnya lampu jalan mati atau malah tidak ada, punya hak bisa protes ke Pemdanya, karena sudah bayar setiap bulan.
Editor : Uj
Post Views: 128