Laporan yang disampaikan pada Senin (31/07) itu, kata ketua FWLO, Aspirin, dismapikannya ke Satreskrim Polres Kaur memalui Kanit Tipidter.
“Laporan sudah kami sampaikan ke pihak Kepolisian, yakni Unit Tipidter SatReskrim Polres Kaur. Pihak Keplosian berjanji akan segera menindak lanjutinya dan akan segera melakukan panggilan kepada 8 Dinas terkait,” beber Asprin, Senin.
Menurut Dia, hampir seluruh tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Kaur tidak mengantongi izin yang lengkap Seperti kurangnya SIUP, AMDAL, SPL, UKL, UPL dan lainnya.
“Menurut aturan semua perizinan tersebut harus ada dan dilengkapi oleh perusahaan tambak udang. Kita harapkan pihak Kepolisian dapat mengusut sampai tuntas, agar di kabupaten Kaur kedepan tidak ada lagi perusahaan tambak udang yang bergerak secara illegal,” Tandas Aspirin.
Editor: Uj