Tambak Udang Illegal Dilaporkan Ke Polisi

PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 SENIN 31 JULI 2017 


PORTAL KAUR – Terkait adanya dugaan terhadap tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Kaur tidak mengantongi kelengkapan perizinan atau illegal, Forum Wartawan, LSM dan Ormas Bersatu (FWLO) setempat menyampaikan laporan ke pihak kepolisian Polres Kaur.

Laporan yang disampaikan pada Senin (31/07) itu, kata ketua FWLO, Aspirin, dismapikannya ke Satreskrim Polres Kaur memalui Kanit Tipidter.

“Laporan sudah kami sampaikan ke pihak Kepolisian, yakni Unit Tipidter SatReskrim Polres Kaur. Pihak Keplosian berjanji akan segera menindak lanjutinya dan akan segera melakukan panggilan kepada 8 Dinas terkait,” beber Asprin, Senin.

Menurut Dia, hampir seluruh tambak udang yang beroperasi di Kabupaten Kaur tidak mengantongi izin yang lengkap Seperti kurangnya SIUP, AMDAL, SPL, UKL, UPL dan lainnya.

“Menurut aturan semua perizinan tersebut harus ada dan dilengkapi oleh perusahaan tambak udang. Kita harapkan pihak Kepolisian dapat mengusut sampai tuntas, agar di kabupaten Kaur kedepan tidak ada lagi perusahaan tambak udang yang bergerak secara illegal,” Tandas Aspirin.

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *