Eksekusi pengosongan yang dilakukan sekitar pukul 10:00 WIB tersebut berjalan lancar dengan disertai pengamanan dari pihak Kepolisian langsung dipimpin oleh Kapolsek Tanjung Kemuding, Iptu Pidraini Gumay, Kamis (24/08).
Baca Juga : Lahan Sengketa Bandar Agung Dieksekusi
Kapolres Kaur AKBP Prianggodo Heru Kunprasetyo SIk melalui Kapolsek Tanjung kemuning Iptu Pidriani Gumay mengungkapkan, pengosongan lahan dikawal oleh sedikitnya 20 personil aparat Kepolisian dari Polsek Tanjung Kemuning.
Pelaksanaan eksekusi sesuai dengan berita acara pengosongan lahan nomor 02/BA.Eks.Pdt.G/2017.Bhn, dengan menghadirkan 2 orang saksi yakni, Panitera Muda Perdata PN Bintuhan, Hadi Candra SH dan Panitera Pengganti Ahmahanggi Nugraha SH.
“Guna pengamanan dalam pelaksanaan eksekusi kita menerjunkan 20 personil ke lokasi, dan dapat disaksikan sendiri proses bejalan dengan lancar,” tutur Kapolsek, Kamis.
Dijelaskan Kapolsek, pihak keluarga tergugat tidak ada yang datang menghadiri eksekusi hari ini. Pengosongan seluas 2,6 hektar tersebut dilakukan dengan menebang segenap tanam tumbuh yang ada di lahan termasuk kelapa sawit.
Editor : Uj