PEWARTA : RAI SAPUTRA
Foto : Kasi Pidsus Kejari Kaur, Riky Musriza SH |
PORTAL KAUR – Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus pembangunan jalan Pondok Pusaka tahun 2011, yakni Linusdin yang dijerat hukuman 6 tahun dan Endang 4 tahun penjara menyerahkan diri, keduanya langsung dijebloskan ke LP.
Selain itu, mantan bendahara UPTD Kaur Utara, Sa yang terlibat dalam kasus kelebihan pembayaran jam mengajar pada tahun 2007 silam juga di eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaur pada Rabu (13/09).
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Douglas Pamino Nainggolan Sh MH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza SH kepada awak media ini, Kamis (14/09)
” Ada dua orang tersangka lagi yang belum ditangkap yakni Lindartawan dan Guntur Akhiri, bila dalam tempo 2×24 jam mereka tidak menyerahkan diri maka akan diterbitkan surat DPO, dengan demikian semua bisa menangkapnya,” tutur Kasi Pidsus, Kamis.
Editor : Uj