Dua Terdakwa Pondok Pusaka Menyerahkan Diri, Bendahara UPTD Di Eksekusi

DUA ORANG LAINNYA BELUM TERTANGKAP 


PEWARTA : RAI SAPUTRA 
 KAMIS 14 SEPTEMBER 2017 


Foto : Kasi Pidsus Kejari Kaur, Riky Musriza SH 

PORTAL KAUR – Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus pembangunan jalan Pondok Pusaka tahun 2011, yakni Linusdin yang dijerat hukuman 6 tahun dan Endang 4 tahun penjara menyerahkan diri, keduanya langsung dijebloskan ke LP.


Selain itu, mantan bendahara UPTD Kaur Utara, Sa yang terlibat dalam kasus kelebihan pembayaran jam mengajar pada tahun 2007 silam juga di eksekusi oleh pihak Kejaksaan Negeri Kaur pada Rabu (13/09).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Douglas Pamino Nainggolan Sh MH melalui Kasi Pidsus, Riky Musriza SH kepada awak media ini, Kamis (14/09)

” Ada dua orang tersangka lagi yang belum ditangkap yakni Lindartawan dan Guntur Akhiri, bila dalam tempo 2×24 jam mereka tidak menyerahkan diri maka akan diterbitkan surat DPO, dengan demikian semua bisa menangkapnya,” tutur Kasi Pidsus, Kamis.

Kedua tersangka tersebut kata Dia, sudah diupayakan untuk dicari keberadaanya namun belum ditemukan, sejumlah tempat yang diduga menjadi tempat persembunyian juga sudah digeledah.


Editor : Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *