Penyidikan Kasus Dispora Selesai, Kejari Pelajari Kemungkinan Tersangka Baru

PORTAL BENGKULU UTARA – Akhirnya, berkas penyidikan terhadap 5 orang tersangka Nt, Er, Tr, Wa dan Su yang terjerat kasus korupsi di Dinas Pemuda dan Olah Raga (Dispora) BU, telah selesai. Dalam waktu dekat akan segera dilimpahkan. Dari keterangan para saksi, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Arga Makmur akan mempelajari adanya kemungkinan penambahan tersangka, 
Kasi Pidsus, Dodi Junaidi, SH
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Arga Makmur, Fatkhuri, SH melalui Kasi Pidsus Dodi Junaidi, SH yang menerangkan. Untuk penambahan tersangka menyusul kelima orang yang sudah ditetapkan, masih dipelajari, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru.
” Berkas penyidikan sudah dirampungkan oleh tim, saat ini masih saya verifikasi dahulu agar tidak ada kesalahan saat sidang nanti. Untuk tersangka baru, kita lihat saja nanti,” ungkap Dodi saat disambangi diruangnnya, Rabu (22/2).
Dodi menambahkan, selesainya berkas ini setelah usainya pemeriksaan saksi ahli yakni dari pihak BPKP Provinsi Bengkulu. Kemudian, terhadap adanya kemungkinan tersangka baru, pihaknya juga sudah memeriksa saksi baru yang jumlahnya belum bisa diekspose. Namun tetap saja, pihaknya tetap menggunakan azas praduga tak bersalah, sehingga tidak akan gegabah dalam menetapkan tersangka baru. Disinggung, siapa calon tersangka baru, apakah dari Dispora atau Organisasi, Pria yang pernah menjabat Kasi Pidsus di Kabupaten Kepahyang ini hanya memberikan sinyal dari Organisasi. Namun saat diminta lebih jauh, inisial dari target ini ia masih enggan untuk menyebutkannya, karena masih dipelajari.
” Sabar, nanti kalau pelimpahan berkas akan kita kabari, yang pasti tidak akan lama lagi. Untuk sementara, berikan saya waktu untuk mempelajari kasus ini lebih jauh,” pungkasnya.
Sekedar mengingatkan, kelima tersangka telah ditetapkan sejak bulan Januari lalu, dan telah menjalani penambahan waktu penyidikan selama 40 hari, dimana tenggang waktu penyidikan dan melengkapi berkas oleh pihak kejaksaan atas kasus Dispora yang merugikan negara hingga setengah milyar itu, sudah menjadi 60 hari.(Firdaus) 
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *