PEWARTA : M FAUZI
PORTAL KEPAHIANG – Lembaga Eksekutif Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara kabupaten Kepahiang menilai, pihak kantor Kesatuan Bangsa dan Politik di daerah itu mempersulit pihak lembaga yang ingin mengurus Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Ketua Lembaga Aliansi Indonesia, Suryadi, kepada portalbengkulu.com, Senin (13/03) mengatakan, pihaknya telah melengkapi 22 macam persyaratan yang ditetapkan oleh Kesbangpol setempat, namun belum juga diterima dengan alasan sejumlah copy dokumen terlebih dahulu harus dilegalisir.
“Jika demikian, kami minta supaya pihak kesbangpol dapat mengeluarkan surat untuk kami ajukan kepada pimpinan pusat kami di Jakarta,” tukas Suryadi.
Dijelaskan oleh Suryadi, SKT di tingkat kabupaten sejatinya hanya sebagai syarat administrasi terdaftar di daerah, sementara pihak Aliansi Indonesia selain memiliki Akte pendirian, AD/ART secara resmi sudah memiliki Surat Keterangan Terdaftar di Kemendagri Nomor : 01-00-00/086/D.IV.1/VIII/2016, tanggal 24 agustus 2016.
Disamping itu, kata Suryadi, lembaga telah mengantongi Keputusan Kemenkumham tentang pengesahan Badan Hukum Lembaga Nomor : AHU-0072219.AH.01.07.Tahun 2016, tanggal 29 Agustus 2016 dan Keputusan Kemenkumham tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Nomor : AHU-0072654.AH.01.07 TAHUN 2016.
“Hendaknya kami jangan dipersulit, karena tujuan lembaga dalam menjalankan fungsi kontrolnya di daerah bertujuan untuk mengawasi pembangunan daerah supaya bisa berjalan dengan baik dan tercapainya cita-cita bersama,”
Lebih jauh Suryadi mengaharapkan agar pihak kesbangpol memahami niat dan tujuan sebuah lembaga. Suryadi mengaku, pihaknya sudah dua kali menemui Kepala Kesbangpol dengan maksud mendapatkan pengakuan tertulis bahwa Aliansi Indonesia sudah mendirikan DPC di kabupaten kepahiang.
Editor : Erfin Bastary