PEWARTA : M FAUZI
PORTAL KEPAHIANG – Hingga bulan maret 2017 ini, hampir seluruh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di kabupaten Kepahiang belum mengurus atau melaporkan untuk perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) setempat.
Kepala Kesbangpol kabupaten Kepahiang, Zen Panani, kepada awak portalbengkulu, di ruang kerjanya, Rabu (8/03) mengatakan, dengan belum diperpanjangnya SKT, tentu lembaga dimaksud belum boleh melakukan kegiatan apapun di kepahiang.
“Sampai awal tahun 2017 ini baru satu lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang melapor untuk memperpanjang dan memperbaharui surat keterangan terdaftar (SKT) yang kita keluarkan, sedangkan yang lain belum,” ujarnya
Ditegaskan Zen Panani, pihak Kesbangpol kepahiang tidak menganggap LSM yang belum perpanujang SKT itu ilegal, namun pihaknya berharap agar para pengurus lembaga dapat mengikuti aturan yang berlaku di kabupaten Kepahiang.
“Saya menghimbau kepada seluruh kepala sekolah atau kepala desa di Kepahiang ini, bila merasa tidak nyaman dengan ulah LSM, dapat segera menghubungi Saya kekantor atau via telepon. Kepada LSM dan ormas kita himbau agar segera mengurus perlengkapan administarsi yang diperlukan untuk perpanjang SKT atau bagi yang belum terdaftar bisa kita terbitkan SKTnya,” demikian Zan Panani.
Editor : Erfin Bastary