PEWARTA: M FAUZI
PORTAL KEPAHIANG – Meskipun pendistribusian gas elpiji di kabupaten Kepahiang cukup besar dan sudah lama berlangsung, jumlahnya belum diketahui. Selain itu, pihak pemerintah setempat belum memiliki aturan baik berupa perbup atau Perda yang mengatur jumlah pendistribusian serta Harga Eceran tertinggi (HET) gas elpiji di daerah itu.
Hal tersebut dikemukakan oleh Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM kabupaten Kepahiang, husni Tamrin, melalui Kepala Bidang Perdagangan Joni Mustofa. Secara tegas Dia mengatakan, hingga saat ini Dua agen Besar Elpiji di kepahiang, anatara lain PT Mitranda dan PT Mery belum menyampaikan berapa banyak pendistribusian elpiji di Kepahiang.
“Memang data agen besar di kepahaiang ada dua yaitu PT Mitranda dan PT Mery, dan kami sudah menyurati pihak agen tersebut untuk meminta data tentang jumlah gas elpiji baik yang 3kg, 5kg, atau 12kg yang masuk ke kabupaten kepahiang ini. Dengan demikian, kita bisa memperkirakan jumlah kebutuhan gas masyarakat kabupaten kepahiang, tapi hingga saat ini belum ada balasan dari pihak agen tersebut.” ujar nya
Selain itu, kata Joni Mustofa, pihaknya hingga saat ini belum memilki aturan untuk diterapkan, baik pengaturan tentang HET maupun aturan lainnya yang mengatur soal pendistribusian supaya tidak terjadi minopoli atau melambungnya harga elpiji tanpa terkendali.
“Kita belum ada aturan yang pasti tentang peruntukan dan harga eceran tertinggi (HET) Di tingkat pengecer untuk gas ukuran 3 kg sedang kan kita mengetahui bahwa peruntukannya jelas untuk warga kurang mampu karena mendapatkan subsidi dari pemerintah,” tutup Joni.
Editor: Uj