PEWARTA : FIRDAUS
PORTAL BENGKULU UTARA – Mengaku dirinya telah menjadi korban bujuk rayu sehingga pasrah melayani keinginan sang pacar hingga hamil, gadis berusia 17 tahun, Af, warga Giri Mulya yang masih berstatus sebagai salah seorang siswi SMA ini lapor polisi.
Dihadapan aparat kepolisian sektor Giri Mulya, Af mengisahkan kejadian yang dialaminya lantaran terbujuk janji palsu seorang pria, Sn (18), pada awal bulan september 2016 lalu. Sang lelaki yang belakangan menghindar dari tanggungjawabnya itu mendatangi rumah kos korban yang terletak tidak berjauhan dari sekolah.
Meskipun korban yang saat itu sempat menolak niat buruk sang pacar untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, pada akhirnya dia menyerahkan mahkotanya lantaran termakan janji palsu pacarnya yang mengatakan akan bertanggungjawab dan bersedia menikahinya.
Beberapa bulan berselang, setelah mendapatkan korban yang digaulinya sudah berbadan dua buah dari hubungan mereka, sang pacar bukannya menepati janji yang pernah terucap, malah memilih melarikan diri dan tidak bersedia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Mengetahui pelaku menghindar dari tanggung jawab, dan merasa tertipu oleh janji palsu serta mendapatkan aib atas perbuatan sang pacar, pihak keluarga korban melapor ke pihak kepolisian setempat.
Kapolres Bengkulu Utara (BU) AKBP Andhika Vishnu, S.IK melalui Kapolsek Giri Mulya Iptu Haryanto, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap korban.
“Kasus ini sudah kami tangani, dan sudah kami limpahkan kepada pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres BU,” singkat Kapolsek.
Editor : Junaidi