Penolakan Riparda oleh legislatif dengan alasan dokumen yang diajukan oleh pihak Eksekutif itu terlalu banyak, sehingga perlu penambahan waktu untuk pembahasan. Pihak Legislatifpun menyarankan agar Raperda tersebut, diajukan kembali ke Badan Musyawarah (Banmus).
Menariknya informasi penolakan ini juga, dinilai pihak legislatif bahwa pihak eksekutif tidak serius lantaran dokumen yang diserahkan merupakan jiplakan (copy paste) dari dokumen usulan raperda kepariwisataan kabupaten Raja Ampat. Hal ini, menuai protes keras sehingga Raperda ini ditolak untuk disahkan menjadi Perda.
Slamet Waluyo Sucipto yang merupakan anggota dari fraksi Nasdem DPRD BU, tidak membantah hal tersebut. Namun secara normatif, ia menjawab penolakan ini hanya karena belum siap, dan masih dibutuhkan waktu untuk menyesuaikan dengan kondisi di BU.
” Kita hanya masih butuh waktu saja, bukan adanya hal lain. Mengenai copy paste, itu sudah selesai dibahas,” ungkap Slamet.
Sementara itu, aksi penolakan ini disikapi bijak oleh Bupati BU Ir. Mi’an saat dikomfirmasi awak media saat keluar dari ruangan Paripurna. Mi’an hanya mengatakan, tidak mempermasalahkan penolakan usulan Raperda ini. Karena menurutnya, tidak semua usulan Perda harus disetujui oleh dewan.
” Saya katakan usulan Raperda ini bukan ditolak, melainkan dipending untuk disetujui. Lagian juga, tidak semua usulan harus disetujui dewan, pastinya masih membutuhkan pembahasan lebih lanjut untuk Raperda ini sehingga tidak disetujui,” singkat Mi’an.
Untuk diketahui, dua Raperda lainnya yang disetujui oleh 7 fraksi menjadi Perda diantaranya, mengnai pencabutan Perda Pertambangan Minerba Nomor 4 Tahun 2013 tentang pertambangan dan mineral batu bara, dan Raperda perubahan Perda Retribusi jasa umum. (Adv)