Pemerintah dan DPR Sepakat Biaya Ibadah Haji Naik

Naik 0,72% atau sebesar Rp 249.008 menjadi Rp 34.890.312, 
Pemerintah dan Komisi VIII DPR RI menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1438H/2017M. Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1438H/2017M rata-rata sebesar Rp 34.890.312. Besaran BPIH tahun 1438H/2017M naik sebesar 0,72% atau sebesar Rp 249.008 dibanding BPIH tahun lalu.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, ada empat hal penting dalam peningkatan kualitas layanan ibadah haji tahun ini yang berdampak pada peningkatan biaya haji.
Pertama, selama di Makkah jemaah akan mendapatkan makan 25 kali, mengalami peningkatan dibanding tahun lalu yang berjumlah 24 kali. Menurutnya, kebijakan peningkatan kuantitas layanan makan di Makkah ini dalam rangka penyiapan makan bagi Jemaah yang baru tiba dari Madinah pada gelombang I dan penyediaan makan bagi Jemaah yang akan berangkat dari Makkah ke Madinah pada gelombang II.
Kedua, peningkatan yang cukup penting atas layanan konsumsi di Makkah adalah penyediaan snack berat untuk sarapan pagi di Makkah selama 12 hari.
Ketiga, upgrade bus yang akan mengangkut jemaah dari bandara Madinah menuju hotel masing-masing jemaah, begitu juga sebaliknya.
Keempat, peningkatan kualitas tenda dan pendingin udara (AC) di Arafah.
“Jadi semuanya (empat peningkatan kualitas layanan) tidak sebanding dengan nominal rupiah kenaikan BPIH sebesar Rp 249.008,00,” ujar Menag.
Dikatakannya, pemerintah dan DPR sepakat sesungguhnya tidak ada kenaikan BPIH, karena layanan jemaah haji tahun ini jauh lebih besar nilainya dibanding penambahan atau kenaikan BPIH dibanding tahun lalu.
“Oleh karenanya, dengan penambahan kuota yang signifikan sebesar 52.200 orang ini akan semakin mampu menjaga kualitas layanan jemaah,” tambah Menag.
Komponen BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji sama dengan tahun lalu, terdiri dari dari tiket pesawat dan passenger service charge, pemondokan Makkah, dan Living Allowance.Besaran rata-rata BPIH yang dibayar langsung oleh Jemaah Haji untuk tahun 1438H/2017M rata-rata sebesar Rp 34.890.312.
Besaran rata-rata BPIH dimaksud terdiri atas biaya tiket penerbangan sebesar Rp26.143.812, pemondokan Makkah sebesar SAR950 setara Rp3.391.500 dan LivingAllowance sebesar SAR1.500 setara Rp 5.355.000.
sumber : https://islamindonesia.id/
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *