PEWARTA: RAHMAD
Seption: kami akan segera berkordinasi untuk ditindaklanjuti |
PORTAL BENGKULU – Sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemndagri) RI Nomor 903/1043/sj tanggal 24 februari 2017 tentang petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilaksanakan melalui dana APBD.
Dengan terbitnya SE Kemendagri ini membuat pencairan dana BOS di Bengkulu dikatakan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Bengkulu Seption Muhadi, menjadi sedikit tertunda.
Seption yang merupakan Politisi asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dari daerah pemilihan (Dapil) Bengkulu Utara- Bengkulu Tengah ini membenarkan, dasar penundaan pencairan dana BOS dikarenakan adanya SE Kemendagri tersebut.
” SE Kemendagri No 903/1043/sj ini, mengatur tentang juklak juknis pengelolaan dana BOS yang diselenggarakan nelalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Provinsi Bengkulu,” ujar Seption.
Selama ini. kata Seption keseluruhan masuk ke rekning dana hiba dan untuk sekarang tidak sperti itu lagi, harus masuk di dalam belanja langsung.
“Dengan adanya ini pihak sekolah diharapkan dapat bersabar dan kami akan secepatnya berkordinasi dengan pihak dinas pendidikan dan gubernur melalui Sekda. untuk ditindaklanjuti melalui Pergub,” tutup Seption.
Editor : Junaidi