Tidak Aktif, 28 Koperasi di Kepahiang Akan Dibubarkan

PEWARTA : M FAUZI 
PORTAL KEPAHIANG –  Setidaknya ada 28 Koperasi di kabupaten kepahiang akan dibubarkan. Pembubaran ini kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Kepahiang, Husni Tamrin, lantaran dinilai sudah tidak aktif lagi.
“Dasar pembubaran koperasi ini adalah surat Kementerian Koperasi dan UKM Nomor 114/kep/M.KUKM.2/XII/2016. tentang pembubaran 30 koperasi. Namun setelah kita verifikasi ada 1 kperasi memiliki dua nama dan satu koperasi lainnya sudah menjalani rapat anggota tahunan (RAT), jadi jumlah yang akan dibubarkan menjadi 28 koperasi,” papar Husni.
Sekalipun demikian, kata Husni, pihaknya tidak langsung secara serta merta membubarkan koperasi tersebut, pihak koperasi diberi waktu hingga tiga bulan untuk melaksanakan RAT sesuai dengan AD/ART. Sebab, keputusan tertinggi dalam sebuah koperasi ada ditangan rapat anggota.
“Kita tidak serta merta membubarkan, terlebih dahulu akan kita kirim surat pemberitahuan akan dibubarkan, namun bila setelah tiga bulan tidak ada sanggahan darti pihak koperasi baru kita bubarkan,” demikian husni Tamrin.

Editor : Erfin Bastary

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *