PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR
PORTAL – Anggota Badan Peneliti Independen Kekayaan Negara dan Pengawasan Anggaran (BPI KPN-PA) Bengkulu minta, agar dugaan penyimpangan pada pekerjaan rehabilitasi menara navigasi rambu suar di Desa Pasar Lama kecamatan Kaur Selatan Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu diusut oleh pihak penegak hukum.
Anggota BPIKPN-PA Bengkulu, Muhtadin mengatakan, alasannya meminta pihak penegak hukum mengusut itu lantaran pembangunan menara setinggi 25 meter dengan dana sebesar Rp 1,2 Milyar tersebut dalam melaksanakan pekerjaan pondasinya hanya ditempelkan pada pondasi lama dikhawatirkan kekuatannya sangat diragukan.
“Kontrak kerjanya Nomor : 066/kontrak/00/satker-DNV.TPK/VII-16 tahun 2016, Pelaksannya CV. Sarwo Bhakti Permana, diduga kuat tidak sesuai RAB, sebab berdasarkan pantauan kami pondasi pagar menara hanya ditempelkan, terlihat jelas perbedaan pondasi sebelumnya dengan pondasi yang baru di kerjakan Tahun 2017,” beber Muhtadin.
Lebih lanjut Muhtadin minta, agar aparat Kepolisian atau Kejaksaan dapat mengusut dugaan penyimpangan pekerjaan rehabilitasi menara tersebut, menurut perkiraan dia pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) atau dokumen kontrak.
“Kita mengharapkan pihak aparat penegak hukum baik Kepolisian atau Kejaksaan dapat mengusut dugaan penyimpangan dalam rehabilitasi menara navigasi tersebut, sebab menurut perkiraan kami pekerjaan dilaksanakan tidak sesuai dengan RAB dan Bestek,” demikian Muhtadin.
Editor: Uj