Foto: Kepala Bidang UPK Dinkes Kaur, Samin |
PORTAL – Tidak kurang dari Rp 2 Milyar, dana hasil pajak rokok tahun 2017 ini di Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu, belum dapat diterapkan penggunaannya. Malah pihak Dinas kesehatan setempat mengaku belum tahu petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) penerapannya.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kaur, Drs Thabri, melalui Kepala Bidang UPK Dinkes Kaur, Samin mengatakan, selain belum mengetahui soal juklak dan juknis, pihaknya sedang mengajukan perubahan untuk kegiatan preventif (kegiatan pencegahan penyakit) dan promotif (kegiatan yang bersifat promosi kesehatan).
“Dana tersebut ada, dipegang bidang UPK dan lainya. awalnya kami rencanakan untuk bangunan fisik, ternyata tidak dibenarkan, maka kami ajukan untuk kegiatan preventif dan promotif,” ujarnya.
Sesuai porsinya realisai dana tersebut 70% untuk Kabupaten/Kota dan 30% untuk Pemprov, Dari dana bagian Kabupaten/Kota setangahnya (50%) masuk ke Kasda untuk dikelola Badan Keuangan Daerah dan sisany 50% diserahkan kepada Dinas Kesehatan melalui Bidang unit pelayanan kesehatan (UPK) secara tunai,