Kerja Jadi Debt Collector, Buronan Polisi RL Dibekuk di Simpang Dwi Guna

PEWARTA: FIRDAUS BENGKULU UTARA 

PORTAL – Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) asal Kabupaten Rejang Lebong (RL), Ce (27) warga Kelurahan Talang Benih, Kecamatan Kota Curup, yang melarikan diri dari kejaran aparat kepolisian setempat akhirnya, Selasa pagi (18/04) berhasil dibekuk oleh aparat Kepolisian Resor Bengkulu Utara.
Keberhasilan aparat kepolisian BU menangkap buronan yang merupakan DPO Polres RL ini setelah terlebih dahulu melakukan pengintaian terhadap pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai debt collector di salah satu  perusahaan perkreditan perlengkapan rumah tangga, Planet Furniture di Simpang Dwi Guna Arga Makmur. 
Meskipun awalnya pelaku sempat menyadari dirinya tengah diburu polisi dan berpupaya melarikan diri, namun tak dapat berkutik dan memilih menyerah setelah personil kepolisian melepaskan tiga kali tembakan peringatan.
Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik membenarkan berhasil mengkap DPO pelaku Curas tadi pagi. Selanjut Kasat manyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat sekitar Dwi Guna, lantaran dalam aksi penangkapan disertai dengan letusan senjata ini membuat masyarakat menjadi ketakutan.
“Iya kita baru saja membekuk pelaku curas yang merupakan DPO Mapolres Rejang Lebong,” ungkap Kasat.
Tanpa kendala berarti setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolres BU, dari hasil introgasi sementara, pelaku bersikeras membantah tuduhan kepadanya, dan berupaya meyakinkan aparat bahwa dirinya tidak terlibat dalam aksi pencurian kekerasan dimaksud. 
“Pelaku yang sudah diamankan, langsung dijemput oleh pihak Mapolres Rejang Lebong. Sementara ini, pelaku masih mengelak dan mengatakan tidak terlibat saat diintrogasi oleh timsus Maplres BU. Kendati demikian, untuk tindakan dan proses lebih lanjut kami serahkan kepada pihak Polres Rejang Lebong,” demikian Kasat.
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *