Warga Nasal Pertanyakan Tanah Belum Bersertifikat Dikenakan PBB

PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR 


Foto: Mustafa AR baground SPPT PBB 
PORTAL – Tanda bukti hak atas tanah dan bangunan yang sah adalah sertifikat, dan SPPT PBB untuk menentukan atas objek pajak tersebut dibebankan pajak yang harus dibayarkan kepada Negara.
Sementara itu, salah seorang warga Desa Sukajaya Kecamatan Nasal Kabupaten Kaur, Mustafa AR mempertanyakan ketentuan pemungutan PBB tersebut, sebab kata dia tanah yang ia miliki belum bersertifikat tetapi tetap dikenakan pajak.
“Tanah yang ditempat oleh Maryudi adalah milik saya, anehnya meskipun belum ada sertifikat, tetap dikenakan PBB atasa nama Maryudi, apakah yang seperti ini uangnya juga masuk ke Kas Negara,” kata Mustafa.
Dijelaskan, tanah tersebut berukuran 150 X 48 Meter, nilai jual objek pajak (NJOP) nya 27.000/Meter atau dengan nilai jual 28.560.000 kemudian nilai jual objek pajak tidak dikenakan pajak (NJOPTKP) senilai 32.610.000 dan NJOP untuk penghitungan PBB senilai 25.000.000 sehingga jumlah nilai yang mesti di bayar 7.610 (tujuh ribu enam ratus sepuluh rupiah) angka nilai PBB itu relatif kecil,
“Yang saya tanyakan bukan pembayaran pajak nya tetapi apa dasar mereka memungut pajak tanah bangunan yang belum memiliki nomor NPWP,saya menduga hal ini sama dengan PUNGLI,” ujar Mustafa.
Camat Kecamatan Nasal Alfatomi melalui Sekcam Wahab Syafri mengatakan pemungutan pajak PBB ada bidang nya, yang pasti penagihan PBB berdasarkan data-data yang disampaikan Kepala Desa, tidak mesti PBB harus ada NPWP nya,
“Memang banyak terjadi hal seperti itu,ada tanah yang belum memiliki NPWP sudah kena Pajak sebaliknya tanah yang telah memiliki NPWP belum di kenakan PBB,artinya penagihan PBB berdasarkan data yang di sampaikan Kepala desa kepada Kecamatan kemudian di sampaikan kepada Badan Keuangan Daerah,” terangnya.

Tokoh Masarakat desa Sukajaya Kecamatan Nasal Mustafa AR

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *