Camat : Kades Selingkuh Itu Biasa, Wartawan Bisa Dituntut UU ITE

PEWARTA: FIRDAUS BENGKULU UTARA  SENIN 15 MEI 2017 

PORTAL – Perbuatan selingkuh yang dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Kalai Duai Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, He dengan seorang WIL yang tinggal di seputaran Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur, dinilai oleh camat Arma Jaya Supadi merupakan hal biasa dan pihaknya telah memberikan teguran kepada sang oknum Kades dimaksud.

” Saya sudah mengklarifikasi dengan He, ia tidak mengakui berselingkuh dan siap bertanggungjawab. sebagai camat, Saya sudah menegurnya, agar menjaga wibawa seorang pemimpin karena ini menyangkut harga diri seorang kades yang dipilih oleh masyarakat,” ungkapnya disambangi diruang kerjanya, Senin (15/05).

Menariknya, jika tidak mau memberitahukan sumber informasi, Camat Supadi mengancam awak media dengan UU Informasi dan Transaksi Elektrononik (ITE), sembari mengatakan, akan menerjunkan Sekcam dan Kasubid Pemerintahan bersama dengan staf lainnya, guna medapatkan kebenaran serta mengklarifikasi dan meminta surat pernyataan diatas materai dari oknum Kades dimaksud.

” Saya tidak tahu awak media mendapatkan informasi dari mana, dan ini dapat dituntut undang-undang ITE, jika tidak mau memberitahukan siapa sumber informasi ini. Namun, saya akan tetap menerjunkan dari pihak Kecamatan untuk mencari tahu sendiri kebenarannya, sebagai acuan jika Bupati maupun Inspektorat atau DPMD membutuhkan keterangan terkait persoalan ini,” tukas Dia.

Selain Oknum ketua Forum Kades He, pihaknya juga sudah menegur seluruh Kades, termasuk Wakil Forum Kades Armajaya Alfian, tentang pertanggung jawaban atas informasi yang beredar. Jika awak media memiliki faktanya, pihaknya sudah menjalankan kewajiban untuk menegur, kemudian untuk memberikan sanksi bukan wewenang dirinya sebab  itu merupakan wewenang Inspektorat BU.

” Untuk sanksi saya hanya bisa menegur secara lisan, karena untuk diberikan secara tertulis ini sudah terekspose di media massa, untuk sanksi lebih jauh itu hak Inspektorat,” imbuhnya.

Ironisnya, saat ditanyakan tentang statement Kades yang tidak ingin perbuatan perselingkuhannya ini diekspose dan akan menyogok awak media dengan uang ADD. Camat dengan tegas mengtakan, itu sangat salah dan tidak diperkenankan, karena kegunaan uang ADD itu bukan diperuntukkan untuk kepentingan pribadi.

” Itu tidak benar, apa iya oknum Kades ini meminta ini diselesaikan jika uang ADD cair nanti. Karena Kades tidak memberitahukannya soal itu, nanti akan kami klarifikasi lagi hal yang sangat menyalahi tersebut,” tegas camat.

Mendapatkan informasi ini, Ketua BPD Kalai Duai Siken sangat terkejut. pihaknya menyatakan itu tidak benar dan sangat menyalahi sebagai seorang pemimpin. Namun pihaknya akan mencoba mengklarifikasi terlebih dahulu kebenaran dari informasi tersebut.

” Wah tidak benar itu, dan sangat menyalahi. Masa iya seorang pemimpin seperti itu apa kata masyarakat. Nanti saya cek dulu kebenarannya, karena ini menyangkut kepercayaan masyarakat,” singkatnya.

” Kami sangat prihatin, harapan kita seharusnya kades itu menjadi tauladan bagi masyarakat, saat ini kami belum bisa berbuat banyak, karena belum ada yang melapor dan menginformasikan. Namun tetap saja, kami akan memanggil Kades itu dan seluruh yang terkait untuk di kumpulkan dibahas,” tandasnya.

Sementara itu, Ir. Budi Sampurno selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten BU, saat dimintai keterangan soal ini tidak dapat berkomentar banyak, karena laporannya belum sampai kepadanya.

Baca juga : Ketahuan Selingkuh, Kades Ini Minta Tidak Diekspose

Editor: Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *