PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR
SABTU 27 MEI 2017
PORTAL – Diduga telah terjadi mark up, dana DD 17 desa di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, LSM setempat laporkan ke Kejaksaan Negeri setempat. Pasalnya, dalam penerapan anggaran yang bersumber dari APBN tersebut menurut LSM, banyak yang diterapkan tidak sesuai dengan aturan atau telah terjadi penyelewengan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur, Doglas Pamino Nainggolan SH MH melalui Kasi Intel Poprizal SH mengatakan, laporan yang masuk ke pihaknya adalah terkait dengan DD tahun 2015 dan 2016 sebanyak 17 Desa sekabupaten Kaur.
“Saat ini untuk 5 desa sudah diringkatkan prosesnya dari lidik ke tingkat penyidikan, sementyara 12 desa lainnya masih menunggu laporan dari pihak inspektorat Kaur selaku auditor,” kata Poprizal.
Untuk selanjutnya, Poprizal menghimbau agar dalam pelaksanaan dan penerapan dana desa dilaksanakan sebaik-baiknya, jangan samapi menimbulkan perbuatan penyelewengan atau perbuatan yang menyimpang dari aturan yang telah ditetapkan tentang Dana Desa.
“Kedepan pihak Kepala Desa dan BPD supaya lebih cermat dalam menyelenggarakan pembangunan yang dibiayai DD, termasuk penerpannya jangan ada penyelewengan dan penyimpangan,” pesan Poprizal.
Editor: Uj