PEWARTA: FIRDAUS BENGKULU UTARA
Dituding Buat Laporan ‘Fitnah’ Aliansi LSM Bakal Bongkar Penyelewengan DD Karang Suci
PORTAL – Lantaran diruding oleh Kepala Desa (Kades) Karang Suci Kecamatan Arga Makmur, Ismed Mulyadi, 19 LSM yang tergabung di Aliansi LSM Bengkulu Utara membuat laporan yang tidak sesuai fakta dan disebut ‘Fitnah’, Aliansi LSM BU, akan melengkapi data penyelewengan yang dilakukan Kades dan akan kembali menyampaikan ke pihak Kejaksaan Negeri Arga Makmur.
Ketua Aliansi LSM BU Reshardi, kepada awak media ini menandaskan, pihaknya akan membongkar semua data termasuk rekaman sebagai bukti temuan pihaknya atas penyelewengan kegiatan DD Karang Suci 2016. Hal itu kata dia, sebagai pembuktian bahwa laporan yang ia sampaikan bukan fitnah seperti yang dirudingkan kepada pihaknya.
” Laporan kami dibilang fitnah oleh mereka (Kades-Red) selaku terlapor itu adalah hak mereka, karena itu hal yang wajar membuka pembelaan terhadap diri sendiri atas dugaan kesalahan yang mereka tutupi,” ungkap Ketua Aliansi LSM BU Reshardi Jumat (12/05).
Sebab, terang Ardi (sapaan akrab Reshardi), pihaknya dalam membuat sebuah laporan kepada pihak penegak hukum berdasar fakta atas temuan penyimpangan atau penyelewengan yang terbukti, bukan hanya menduga-duga. Jika perbuatan seperti yang dilakukan Kades ini dibiarkan, maka akan muncul penyimpangan serupa dikemudian hari.
“Lembaga Swadaya Masyarakat yang tergabung di dalam Aliansi, merupakan perwakilan aspirasi dan inspirasi masyarakat, sudah sepatutnya kami membela bila hak masyarakat diselewengkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, kami juga akan mencari bukti atau saksi tentang dugaan adanya semacam fee yang diberikan kepada pihak terkait,” beber Ardi.
Dalam hal ini kata Ardi, pihaknya tidak akan setengah-setengah menggali data dan fakta, sebab sebutan fitnah yang ditudingkan kepada pihaknya hanya sebatas untuk menutupi dan membela diri, 19 LSM akan dikerahkan menggali sedalam-dalamnya bukti dan fakta untuk ditambah guna melengkapi laporannya terdahulu.
” Kami tidak akan main-main sekalipun tudingan fitnah itu hak mereka, Kami pun akan bekerja keras membuktikan penyelewengan ini, agar dapat memberikan contoh kepada desa lain, untuk tidak mempermainkan uang negara dengan dalih pembangunan didesa yang tidak sesuai dengan aturan,” imbuh dia.
Dia berharap kepada pihak Kejari Arga Makmur, laporan yang telah dilayangkan untuk dapat segera ditindaklanjuti. Karena ini menyangkut hak masyarakat untuk mengetahui, sejauhmana dugaan penyimpangan yang telah dilakukan oleh oknum di desa dalam menjalankan kegiatan pembangunan di desa Karang Suci Arga Makmur.
” Kami berharap pihak Kejaksaan dapat segera memproses ini, dan kami akan menunggu selama 20 hari kedepan yang akan melayankan surat kedua dengan disertai bukti lengkap,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Jufri, S.Ik, mengatakan. tidak mau ikut campur dalam kasus tersebut, dan tidak berpihak kepada siapapun
” Kami tidak mendukung pihak manapun, meskipun terkait dengan dasar dari penangkapan salah satu oknum LSM. Saya berpendapat itu tidak ada kaitannya, karena kasus yang kita tangani bukan korupsi melainkan tindak pidana umum,” singkat Kasat.
Editor: Uj
Baca berita terkait: