Populasi Harimau sumatera di habitatnya saat ini belum diketahui secara pasti. Sementara, Dirjen PHKA memeperkirakan setiap tahunnya 30 ekor harimau sumatera mati akibat perburuan. Apabila tidak ditangani secara serius dapat dipastikan harimau sumatera di alam akan punah seperti harimau Bali, dan harimau Jawa.
Sabtu malam sekitar pukul 21:00 WIB dua pelaku kembali tertangkap oleh aparat Kepolisian Polres Bengkulu Utara di Desa Air Muring Kecamatan Marga Sakti Sebelat, keduanya Awaludin dan Sabian disergap saat membawa kulit dan tulang belulang harimau untuk dijual.
( Baca : Bawa Kulit dan Tulang Harimau, 2 Warga Dibekuk Polisi )
Penangkapan tersebut menurut penjelasan Kapolres Bengkulu Utara Ajun Komisaris Besar Polisi Andhika Vishnu SIk, dilakukan atas informasi masyarakat dan dibantu oleh pihak TNKS, unsur TNI kecamatn dan warga setempat.
“Kedua pelaku sudah kita lakukan penahanan, saat ini kami tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibat pihak lain dalam aksi perdagangan kulit hewan langka ini,” Kata Kapolres, melalui Kasat Reskrim Polres BU, AKP Jufri SIk, Kamis (18/05).
Pendalaman juga dilakukan, kata Kasat, untuk memastikan apakah pelaku merupakan pemain lama atau sudah sering melakukan perdagangan kulit harimau ini. Sebab dari cara mereka menguliti harimau sudah terbilang rapi dan terbiasa.
“Kita masih terus menggali keterangan dari kedua pelaku untuk memastikan apakah mereka memang merupakan pemain lama serta menelusuri jaringan perdagangan kulit harimau sumatera ini,” tutup Kasat.
Editor: Uj