PEWARTA: FIRDAUS BENGKULU UTARA
Foto: Kades Ismed Mulyadi (kiri), Kepala DPMD Budi Sampurno (Kanan) |
PORTAL – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Ir. Budi Sampurno menyatakan mendukung pernyataan Kepala Desa (Kades) Karang Suci Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara yang menyebut laporan 19 LSM kepada Kejaksaan Negeri Arga Makmur adalah ‘Fitnah’ belaka.
Dukungan tersebut menurut Budi Sampurno berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya terhadap item-item yang dilaporkan oleh LSM, setelah turun langsung ke lokasi. Ternyata pekerjaan pengoralan jalan sepanjang 503,5 meter tersebut sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ditetapkan dalam APBDes tahun 2016. Dan bila dalam hal ini diperlukan, dirinya siap untuk diperiksa Kejaksaan.
” Kami siap mendampingi dan memberikan keterangan ke pihak Kejaksaan, sebab dari hasil pengecekan kami dilapangan kegiatan di desa Karang Suci yang dilaporkan bermasalah kepada pihak Kejari Arga Makmur tersebut tidak benar, dan kami akan mendukung kades atas dasar kebenaran yang kami dapati,” kata Budi Rabu (10/05).
Kendati demikian, pihaknya mengaku tetap menghormati apa yang dilakukan oleh LSM sebagai kontrol sosial. Dan sebagai pihak terkait dalam hal itu ia mengaku siap untuk diperiksa oleh Kejaksaan.
Budi tidak mengatakan laporan LSM itu fitnah. hanya saja dari hasil pemeriksaan di lapangan dan pengecekan semua pekerjaan yang dilaporkan oleh LSM itu telah dikerjakan oleh pihak desa sesuai dengan perencanaan desa.
” Saya sudah menerima tembusan laporan tersebut, dan kami pun telah menurunkan tim ke lokasi untuk mengecek secara rinci. Hasilnya, apa yang disampaikan di dalam laporan tersebut tidak benar,” ungkap Budi.
Editor: Uj