PEWARTA: SYAMSURIZAL BENGKULU UTARA SENIN 15 MEI 2017
PORTAL – Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu Utara (BU) Dengan pihak eksekutif yangdihadiri oleh Plt Setdakab BU, DR Haryadi bersama OPD terkait Senin (15/05) dengan agenda pembahasan 3 Raperda yang diajukan oleh pihak eksekutif beberapa hari lalu berjalan alot bahkan sempat diskor beberapa waktu.
Kepala Dinas Kominfo BU, Kiman Nazardi memaparkan tentang retribusi menara telekomunikasi berdasarkan indexs yang berbeda. di BU kata dia ada sebanyak 96 menara telakomunikasi yang saat ini menyebar di berbagai kecamatan,
Jenis menara yang ada juga bervariasi anatara lain menara satu kaki, tiga kaki dan menara empat kaki. besarnya retribusi yang dikenakan juga akan tergantung dengan jenis menaranya.
” Dalam pengelompokannya berbeda dan bervariasi retribusi yang akan dikenakan dari Rp. 1.869.300, sampai dengan Rp 2.513.710,” papar Kiman.
Selaku pimpinan hearing, Ketua Bapemperda Slamet Waluyo Sucipto menegaskan, Perda No 5 tahun 2013 berdasarkan Keputusan MK No .46/PU/2014 mesti dilakukannya perubahan. yang mana sebelumnya perda no 5 tahun 2013 tidak ada yang menerangkan soal tarif retribusi.
” Pada perda N0 5 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ada beberapa pasal yang mengalami perubahaan diantaranya pasal 1, 6, 7, 8, 9, 11, 14, 24, dan pasal 26,” jelas Slamet.
Sementara itu, 3 raperda yang diajukan oleh eksekutif anatara lain tentang Corporate Social Responsibility ( CSR ), kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda No 5 tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, dan terakhir Raperda Tentang Keuangan dan Aset Daerah,
Editor: Uj
Post Views: 140