PEWARTA: FIRDAUS BENGKULU UTARA RABU 17 MEI 2017
PORTAL – Kabag Hukum Setdakab Bengkulu Utara, Andi Daniel SH MH angkat bicara soal perbuatan yang dilakukan oleh Kades Kalai Duai Kecamatan Arma Jaya Kabupaten Bengkulu Utara, He yang ketahuan punya wanita idaman lain (WIL) dengan salah sorang wanita yang sudah lama ditinggal suami berdomisili di Kelurahan Gunung Alam Arga Makmur.
Menurut dia, perbuatan tersebut jelas melanggar UU Nomor 43 Tahun 1999, tentang Kepegawaian dan UU Nomor 4 Tahun 2014 tentang ASN, bila terbukti maka sang Kades terancam dipecat
” Jika berdasarkan aturan, Kades ini dapat diberhentikan. Karena telah memberikan contoh moral yang buruk bagi masyarakat, yang telah mempercayakannya sebagai seorang pemimpin didesa tersebut,” ungkapnya kepada awak media, Rabu (17/5).
Andi menjelaskan, berdasarkan aturan yang sudah tertuang itu. Kades merupakan seorang pemimpin yang juga dianggap sebagai pejabat negara dimana dipersamakan dengan PNS, lantaran Surat Keputusan (SK) pengangkatannya dilakukan oleh seorang Kepala Daerah. Sehingga, tindakan asusila yang jika terbukti benar, dapat diberlakukan olehnya dan Kades tersebut harus tunduk dengan aturan tersebut.
” Kades itu adalah pejabat negara, yang kewajiban dan haknya dipersamakan dengan PNS, hal ini sudah tertuang di dalam undang-undang, dan dia harus tunduk dengan aturan itu, lantaran juga dipilih oleh masyarakat dan diangkat oleh Bupati atas usulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat,” jelasnya.
Kendati demikian Andi melanjutkan, pemberhentian juga tidak dapat serta merta dilakukan oleh Kepala Daerah secara instan. Melainkan harus adanya usulan, yang berupa surat resmi permohonan pemberhentian dari BPD setempat, yang dicantumkan didalam berita acara hasil investigasi yang membuktikan tindakan moral kades tersebut benar adanya.
Kemudian sambung Andi, yang dapat memberhentikan jabatan kades itu juga didasari oleh Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Inspektorat, yang mana telah ditunjuk oleh Kepala Daerah sebelumnya untuk melakukan investigasi kebenaran tindakan asusila yang diduga dilakukan oleh Kades tersebut
” Kepala Daerah juga tidak dapat serta merta memberhentikan, namun akan menunjuk Inspektorat untuk mengecek kebenarannya. Kades itu dapat dihentikan, dengan dua alasan yakni adanya surat resmi dari BPD desa setempat, dan adanya LHP Inspektorat karena ia termasuk didalam pejabat negara, yang dipersamakan dengan PNS,” terangnya lagi.
Sejauh ini, informasi terhimpun pihak BPD desa Kalai Duai telah memulai investigasi pencarian kebenaran, atas perbuatan asusila yang diduga dilakukan oleh Kades tersebut. Mengingat, perbuatan ini sangat melanggar norma agama, hukum dan telah mencoreng masyarakat.
Ketua BPD Desa Kalai Duai Kecamatan Arma Jaya Siken, ketika dikomfirmasi via ponsel menerangkan. Pihaknya dalam dua hari ini, akan melakukan introgasi kepada yang bersangkutan (Kades,red).
” Kami rencananya akan memanggil Kades tersebut, untuk mendengarkan penjelasannya, sejauh mana perbuatan perselingkuhan. Jika hasilnya nanti benar adanya dan dapat dibuktikan, kami mau tidak mau akan menjalankan prosedur yang ada untuk mengajukan pemberhentian He dari Kades,” tegas Siken.
Editor: Uj