PEWARTA : redaksibengkulu.co.id KAMIS 18 MEI 2017
BENGKULU – Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) Republik Indonesia (RI), HM Prasetyo, Kamis (18/5/2017) pagi, berkunjung ke Kota Bengkulu. Salah satu agenda di luar kedinasannya ternyata Kajagung RI mengunjungi Taman Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Anggut Bawah Kota Bengkulu. Diketahui, bahwa di TPU itu ada salah satu anggota keluarganya yang dimakamkan di sana.
Di Indonesia sendiri, budaya Nyekar atau berkunjung ke makam (keluarga) leluhur untuk membersihkan kuburan dan menabur bunga sebelum datang Ramadhan, sering dilakukan masyarakat dan dianggap menjadi sebuah tradisi.
Sementara itu, dalam urusan kedinasan, Kajagung mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu guna pengarahan terkait profesionalisme dan objektifitas kerja dalam penanganan perkara. Dalam kunjungannya, Kajagung memberikan arahan kepada seluruh asisten, kepala kejaksaan negeri (kajari) maupun para jaksa kejari se-Provinsi Bengkulu di Aula Kejati Bengkulu.
“Kedatangan kami ke sini untuk kunjungan sekaligus mengevaluasi beberapa kasus yang akan diputuskan nanti untuk ditindaklnjuti atau tidak,” kata Kajagung Prasetyo.
Sekarang, lanjut Kajagung, pidana khusus (pidsus) yang mempunyai program untuk meneliti kasus yang selama ini belum tuntas diselesaikan.
“Arahan yang saya berikan kepada mereka tadi soal profesional dan proporsional kerja serta objektifitas terhadap perkara yang ditangani,” ujarnya lagi. (dirilis redaksibengkulu.co.id)
Kajagung menambahkan, bahwa sekarang kendala dalam penanganan kasus di Kejati itu tidak sedikit lagi. Sehingga harus diatasi dan diperlukan profesionalisme dan integritas yang tinggi.
Disinggung penghentian 14 Sprindik di Kejari Bengkulu, Kajagung menjawab 14 Sprindik yang dihentikan di Kejari Bengkulu itu tidak memenuhi syarat untuk dinaikkan ke penuntutan. Sesuai dengan data dan fakta yang ada yang telah dievaluasi dan dicermati kembali.
“Ternyata memang tidak cukup alasan untuk ditingkatkan ke penyidikan atau penuntutan,” pungkasnya.