PEWARTA: SULISWAN BENGKULU UTARA SELASA 16 MEI 2017
Foto: pelaku (bertutup kepala) tengah dimintai keterangannya |
PORTAL – Belum sempat digunakan barang haram berupa sabu-sabu ditangan pria setengah umur asal desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara ini, keburu disergap aparat polisi.
Penyergapan terhadap DA (42) di Desanya Taba Tembilang, dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres BU pada Minggu (14/05) sekitar pukul 19:00 WIB berikut satu paket kecil sabu tersimpan di dalam saku celana pelaku.
Kapolres Bengkulu Utara, Ajun Komisaris Besar Ppolisi (AKBP) Andhika Vishnu SIk melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Norman SH, kepada awak media Selasa (16/04) membenarkan tim Satuan Narkoba Polres BU telah berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat pemakai narkoba, berawal dari informasi masyarakat.
“Pelaku sebagai pembeli kita ikuti dan kita intai, namun transaksi ini dilakukan pelaku menggunakan sistem peta, setelah kita pastikan barang tersebut berada ditangannya, langsung kita tangkap, transaksi sistem peta ini memang tidak diketahui sipenjual,” jelas Kasat.
Diyakini sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang yang dibeli pelaku tidak bertemu langsung dengan pihak penjual. saat ini, kata Kasat pihaknya masih melakukan pengembangan dan pendalaman asal sabu-sabu. Diperkirakan, pejual berasal dari luar kota Arga Makmur.
“Palaku sudah kita amankan beserta barang bukti satu paket kecil sabu-sabu dan pelaku masih kita minati keterangan guna mengungkap sindikat peredaran narkoba di Kabupaten Bengkulu Utara,” tutup kasat.
Editor: Uj