PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR
PORTAL – Berpedoman kepada UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu melaporkan perusahaan tambak udang PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) ke Reskrim Polres Kaur.
Sebagai pelapor, Hendri menyampaikan objek materi laporannya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan PT. DPPP sebagai investor tambak udang. Antara lain, lokasi titik koordianat tambak udang berada di wilayah agropolitan (Perkebunan).
“Akibat yang ditimbulkan adalah mencemari air sungai dan air laut, disamping itu merusak sepadan pantai, terumbu karang dan Hutan Konservasi atau hutan Negara Taman Wisata Alam (TWA) Wai Hawang Regional 95,” kata Hendri.
Dalam surat perizinan UKL-UPL tidak di cantumkan dampak bagi nelayan pinggir pantai, sedangkan di lapangan air sungai dan air laut sudah tercemar limbah kemudian surat izin SIUP yang diterbitkan tanggal 12 April 2011 berlaku selama 5 Tahun. Hingga saat ini Perusahaan belum memenuhi kewajibannya mengurus Sertifikat HGU,
“Kita berharap, laporan yang sudah di sampaikan kepada Polres Kaur dapat di proses sesuai aturan perundang-undangan, apabila dalam waktu 30 Hari pelaporan yang sudah saya sampaikan ternyata belum dirindaklanjuti saya akan mengambil langkah lain untuk mmelaporkan masalah yang sama kepada Polda Bengkulu,” tandas Hendri.
Kapolres Kaur, AKBP. Bambang Purwanto, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Djohan Handika, SE, S.IK, belum bisa di mintai tanggapan terkait laporan Hendri, karna yang bersangkutan sedang di Bengkulu,
“Imformasinya Kasat masih dalam masa persiapan untuk sertijab pada Hari Kamis lusa,” ujar salah seorang Petugas di jajaran Reskrim Polres Kaur.
Camat Kecamatan Maje Ahmad Marzuki, membenarkan, setelah diukur ulang oleh BKSDA saluran kanal (siring) sebagai fasilitas perusahaan tambak udang PT. DPPP masuk dalam TWA Wai Hawang terutama sebelah pantai,
“Pihak perusahaan PT. DPPP sudah disurati agar segera menutup galian siring tersebut, apabila tidak di tutup maka volume TWA tidak cukup,” demikian Ahmad Marzuki.
Editor: Uj