PEWARTA: M FAUZI KEPAHIANG
SELASA 23 MEI 2017
PORTAL – Salah seorang anggota DPRD Kabupaten Kepahiang provinsi Bengkulu. asal Partai Persatuan dan Kesatuan Indonesia (PKPI) yang dinilai melakukan pelanggaran berat terhadap aturan serta AD/ART partai, H Yudi Yanto terancam dikenakan Penggantian Antar Waktu (PAW).
Surat usulan PAW terhadap anggota asal Daerah Pemilihan (Dapil) III tersebut sudah dilayangkan oleh ketua DPK-PKPI Kepahiang Drs Muhammad Ridwan nomor 059/DPN PKP IND/V/2017. Sebelumnya kata M Ridwan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat peringatan kepada yang bersangkutan namun tidak diindahkan.
“Setelah itu kami kirim surat fakta integritas kesetiaan kepada Ketua Umum PKPI, Jend (Purn) Prof DR Hendro Priyono ST SH MH, namu H Yudi yanto juga tetap tidak mau mandatangani, pelanggaran yang ia lakukan termasuk dalam kategori berat.” beber Ridwan, dikediamannya Selasa (23/05).
Seentara itu, kader pengganti H Yudi Yanto sudah disiapkan oleh pihak PKPI yang terlebih dahulu akan mengkordinasikannya ke pihak KPU setempat.
Editor: Uj