PEWARTA: M FAUZI KEPAHIANG
PORTAL – Guna memudahkan dalam penyelesaian permasalahan dan menginventarisir aset desa serta penerapan pembangunan serta mengantisipasi timbulnya saling klaim antar desa, Pemerintah Daerah melalui Bagian Pemerintahan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu akan menetapkan tapal batas desa.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, didefinisikan bahwa Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setdakab Kepahiang, Zamzami mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada sejumlah camat untuk memfasilitasi kegiatan tersebut.
“Kita telah mengirimkan surat pemberitahuan ke pihak kecamatan sekitar bulan februari lalu, intinya pembemberitahuan agar pihak kecamatan dapat memfasilatasi kegiatan penetapan tapal batas desa yang berada dilingkungan kecamatan masing-masing,” kata Zamzami.
Batas desa yang selama ini digunakan kata Dia adalah tapal batas alam. Sementara yang memiliki batas desa resmi dan tertuang di dalam Perda atau Perbup hanya dua desa. yakni desa Tanjung Alam dan Desa Air Hitam di Kecamatan Ujan Mas.
“Dalam pelaksanaannya nanti kita akan bekerjasama dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN), sebab mereka yang lebih memahami dan mempunyai alat-alat pendukung dalam pemetaan wilayah,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Desa Suro Bali, Kecamatan Ujan Mas, Ketut, saat di hubungi via handphone mengatakan. pihaknya sangat mendukung rencana pemerintah daerah tersebut.
“Kami dari penerintahan desa sangat mendukung kegiatan ini karena hal ini akan mempertegas wilayah yang masuk dalam desa kami,” kat Kades.