PORTAL BENGKULU – Masih ingat kasus selingkuh anggota dewan cantik MD dengan dosen salah satu perguruan tinggi di Bengkulu, ES terkuak pada januari silam? pada sidang di PN Bengkulu Senin (29/05) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan ancaman pidana 6 bulan kurungan.
JPU Rini Yulianti SH mengatakan, kedua terdakwa secara sah telah terlibat dalam kasus perzinahan, dengan demikian kata dia, telah melanggar pasal 284 ayat 1 ke-2 Huruf A dan pasal 281 jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 bulan penjara.
“Tuntutan ini berdasarkan bukti yang kita dapatkan,” kata JPU Senin (29/05).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Lendriaty Janis SH MH hari itu, menjadwalkan sidang berikutnya Senin (05/06) mendatang dengan agenda mendengarkan pledoi (nota pembelaan) dari pihak terdakwa dan kuasa hukumnya.
Sementara itu, kuasa hukum MD, Yuliswan SH MH memastikan akan mengajukan nota pembelaan atas tuntutan JPU, sebab menurut dia, tuntutan JPU tersebut tidak sesuai dengan fakta kejadian yang sebenarnya.
“ Sudah jelas kita mengajukan pledoi, mudah-mudahan pandangan Majelis Hakim sama dengan kita,” harap Dia.
Sekedar mengingatkan, Kasus itu dilaporkan Herawansyah Ikram selaku suami sah dari MD yang menemukan kunci kamar hotel di dalam tas istrinya. Setelah dikonfirmasi dan dicek di hotel pemilik kunci itu, pihaknya mendapatkan rekaman CCTV istrinya berada di dalam kamar bersama seorang dosen yang memang sudah sejak lama dicurigai memiliki hubungan terlarang dengan istrinya.
Untuk diketahui, barang bukti yang diajukan ke pengadilan diantaranya, rekaman CCTV di salah satu hotel berbintang di Bengkulu, rekaman pembicaraan anatara terdakwa dengan saksi utama, dan bukti pemesanan kamar hotel.