Bersama pelaku, Yo (15) warga Desa Gunung Sari Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah Handphone berbagi jenis dan merk, sebentuk cincin yang diduga dibeli menggunakan uang hasil curian, uang tunai sebesar Rp 3,4 Juta dan 1 unit Sepeda Motor beserta surat kendaraannya.
Kapolres Bengkulu Utara, AKBP Andhika Vishnu SIk melalui Kasat Reskrim Polres BU, AKP M Jufri SIk membenarkan telah berhasil ditangkapnya Tsk pada pukul 19:00 WIB Minggu. Kata Kasat, pelaku ditangkap oleh Unit Opsnal Polres dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
“Pelaku ditangkap oleh unit Opsnal di salah satu warnet di bilangan Pasar Purwodadi Arga Makmur, pelaku beserta BB sudah kita amankan,” tutur Kasat, Senin (05/06),
Lanjut Kasat, Tsk dalam melakukan aksinya tidak sendirian, dua orang rekannya yang lain yakni Yn dan Ra, sudah terlebih dahulu tertangkap oleh aparat Kepolisian Polres Kota Bengkulu, dari hasil pencurian itu Tsk Yo mendapat bagian uang tunai sebesar Rp 10 Juta dan beberapa unit HP.
BB yang berhasil diamankan dari Tsk Yo. antara lain, 1 unit HP asus, 1 unit HP samsung senter, 1 unit HP oppo neo7, 1 unit HP samsung J1 1 gram emas berbentuk cincin lengkap beserta surat, uang sebesar Rp.3.400.000 pecahan 100 Ribu, 1 Unit Speda Motor BD 6191 SE beserta STNK atas nama orang tua Tsk.
Editor: Uj