PEWARTA: EDWAR
KAMIS 13 JULI 2017
PORTAL MUKOMUKO – Setelah menjalani sidang keempat atau sidang tanpa kehadiran terdakwa yakni mantan Bupati Mukomuko, Ichwan Yunus, yang tidak diketahui keberadaannya yang juga masuk dalam DPO selama setahun, Kejaksaan Negeri Mukomuko kembali melayangkan surat panggilam ketiga kepada terdakwa kasus Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di sekretariat daerah Mukomuko tahun 2012 itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Agus Irawan Yustianto SH, melalui Kasi Pidsus Kejari Mukomuko Oktalian Darmawan SH kepada awak media membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat panggilan ketiga kepada terdakwa.
Pihaknya mengupayakan terdakwa dapat menghadiri persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dijelaskan, institusinya mengajukan sidang In-absentia (tanpa kehadiran terdakwa) sudah sesuai aturan serta mengikuti petunjuk Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga merupakan bagian supervisi dari Kejaksaan Agung.
“Kami berupaya agar terdakwa hadir dalam persidangan, lantaran panggilan pertama dan kedua terdakwa tidak hadir pada sidang di Pengadilan Tipikor, maka kami terbitkan kembali surat panggilan ketiga,” kata Oktalian, Rabu.
Dikatakan, anggaran bantuan keuangan khusus (BKK) di sekretariat pemerintah Kabupaten Mukomuko sekitar Rp1 Miliar, sementara kerugian negara mencapai Rp400 juta.
Editor: Uj
//