Puluhan hektar HL dibabat di register 5 Bukit Daun, kayu jenis meranti dan vinus telah ditebang oleh para pelaku illegal loging di daerah itu. Pola yang dilakukan dengan membeli lahan seharga Rp 6 Juta hingga Rp 10 juta per-hektar sesuai dengan jenis tumbuhan dilahan tersebut.
Kordinator Wilayah DLHK Bengkulu, Edi Junaidi SSos melalui Staffnya Yudi Riswanda SHut, Sabtu (29/07) membenarkan pihaknya telah mendapatkan laporan dari masarakat. Berdasarkan hasil pengecekan langsung ke lokasi didapatinya aksi illegal logging di HL Bukit Daun memang terbukti masih terjadi.
“Berdasarkan laporan masyarakat, ternyata aksi illegal logging di wilayah HL register 5 Bukit Daun memang masih terjadi. terbukti dari hasil temuan kita saat turun langsung ke lokasi, jenis kayu yang ditebang diantaranya meranti dan pinus dan luas yang telah ditebang mencapai puluhan hektar,” ungkap Yudi, Sabtu.
Penyebab pembalakan liar tersebut masih saja terjadi, kata Yudi disebabkan oleh pemantauan petugas yang tidak dapat melakukan secara optimal, selain disebabkan kurangnya sarana dan prasarana juga wilayah kerja yang sangat luas.
“Wilayah kerja kami sangat luas, sementara sarana pendukung seperti kendaraan operasional tidak memadai disebabkan oleh keterbatasan anggaran. namun temuan ini tetap akan kita laporkan ke pihak berwajib dan kepada para penggarap hutan kami menghimbau agar segera menghentikan aksinya,” tutup Dia.
Editor : Uj