PEWARTA: SULISWAN
SABTU 08 JULI 2017
PORTAL BENGKULU UTARA – Sekalipun dampak dari penggunaan narkoba sangat berbahaya karena dapat mempengaruhi susunan syaraf, mengakibatkan ketagihan, dan ketergantungan, menimbulkan perubahan perilaku, perasaan, persepsi,dan kesadaran, pengguna seakan tak ada jera.
Terbukti, kali ini aparat Kepolisian Polres Bengkulu Utara kembali menangkap 2 orang pemuda H (19 dan J (22) asal Desa uram jaya Kabupaten Lebong tengah mengantongi psikotripika jensi ganja saat petugas tengah menggelar razia kendaraan di simpang Gepeng Desa Unit I, Kecamatan Padang Jaya Kabupaten Bengkulu Utara.
Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu SIk, melalui Kasat Narkoba Iptu Agus Norman SH MH, membenarkan telah tertangkapnya kedua pemuda tersebut oleh aparat Polres BU. Kata Kasat, keduanya ditangkap oleh Satlantas yang sedang razia dan merasa curiga atas gerak-gerik kedua pemuda tersebut.
“Benar, kedua pemuda yang mengantongi narkoba jenis ganja sudah diamankan di Mapolres BU, sebelumnya kita diberitahukan oleh Kasatlantas yang melakukan penggeledahan terhadap kedua pemuda tersebut dan menemukan 2 paket kecil narkoba jenis ganja dari saku celana mereka,” tutur Kasat.
Dijelaskan, pihak Kepolisian saat ini tengah mendalami kasus tersebut dan melakukan pengembangan asal-usul narkoba yang didapatkan oleh keduanya. menurut pengakuan sementara mereka mendapatkan dari seseorang di Kota Bengkulu.
“Menurut pengakuan mereka, barang tersebut didapatinya dari seseorang berinisial MK dan RD di Kota Bengkulu. dan memang sudah termasuk dalam DPO Polisi,” tutup Kasat Agus Norman.
Editor: Uj