Plt Kasatpol PP Kepahiang Hermansyah SSos kepada awak media ini Kamis mengemukakan, dalam melakukan penertiban, pihaknya akan berkordinasi dengan sejumlah pihak terkait serta mempersiapkan agar penertiban dapat berjalan dengan baik dan tujuannya juga tercapai.
“Para pedagang yang menjajakan dagangannya bukan pada tempatnya akan kita tertibkan, seperti para pedagang buah-abuahan di depan Koramil. namun sebelum itu kita akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pihak terkait,” tutur hermansyah, Kamis.
Dijelaskan, fungsi dari Satpol PP merupakan ujung tombak dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sementara yang berjualan menggunakan kendaraan atau mobil tersebut sudah termasuk dalam kategori melanggar Perda.
“Pedagang yang menggunakan mobil berjualan buah-buahan atau lainnya bukan pada tempatnya sudah dikategorikan melanggar Perda Nomor 21 tahun 2005 tentang Ketertiban dan Keindahan dalam Kabupaten kepahiang, bila tidak bisa ditegur, maka kita akan melakukan penertiban secara tegas.” tandas hermansyah.
Editor: Uj