Bahas 3 Raperda, Eksutif Dicecar Dewan

PEWARTA : SULISWAN
 SENIN 31 JULI 2017 

PORTAL BENGKULU UTARA – Rapat atau hearing pembahasan 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Senin (31/07), pihak eksekutif kala itu diwakili oleh Sekda Kabupaten Bengkulu Utara (BU) DR Haryadi MM MSi dicecar sejumlah pertanyaan dari anggota DPRD BU.


Rapat sedikit alot, Fraksi PAN, Mohtadin menanyakan soal keseriusan pihak pemerintah menerapkan Raperda tersebut apabila nanti sudah disahkan menjadi Perda.

“Setiap tahun sejumlah perda disahkan, namun penerapannya belum optimal, kita menginginkan kepastian supaya kedepan tidak terdengar lagi ada istilah Perda mandul,” tandas Mohtadin.

Dilanjutkan Ketua Bapemperda Slamet Waluyo, Dia menandaskan soal Raperda perubahan atas Perda nomor 21/1998 tentang larangan melepas hewan ternak, Slamet menekankan agar pemerintah tidak pandang bulu dalam penerapannmya dan jangan pilih-pilih memberikan sanksi.

“Dalam penerapan Perda larangan melepas hewan ternak, kita harapkan pemerintah jangan pilih-pilih dalam merapkannya, bila ditemukan hewan milik pejabat malah tidak diberikan sanksi,” papar Slamet Waluyo.

Lebih lanjut dewan mengingatkan agar sebelum penerapannya ketiga Perda yang nanti setelah disahkan terlebih dahulu disosialisasikan secara luas kesegenap lapisan, agar masarakat mengetahui dan memahaminya.

Menanggapinya penyampaian tersebut, Sekda BU, DR Haryadi mengemukakan, sejatinya masarakat kabupaten BU, sudah banyak yang memahami aturan, untuk melakukan tindakan tegas, pemerintah perlu payung hukum berupa Perda.

“Bila Perda ini sudah disahkan, pihak pemerintah akan menerapkannya, dan kami yakin ketegasan terhadap yang melanggar tetap ditindak sesuai dengan aturan yang ada,” papar Sekda, Senin.

Rapat yang dipimpin oleh wakil ketua I Bambang Irawan tersebut, dihadiri segenap anggota dewan dari sejumlah fraksi, Sekdakab BU, sejumlah OPD dan unsur terkait lannya.

Editor: Uj 

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *