Gelar Aksi Damai, Warga Lebong Tuntut Permendagri Tentang Batas Kabupaten Direvisi

PEWARTA : RUDHY M FADHEL 
 KAMIS 19 OKTOBER 2017 



PORTAL LEBONG – Aksi damai warga Lebong Kamis (19/10) yang mendapat pengawalan Polres BU dan TNI dari Kodim 0423 BU yang merupakan lanjutan aksi sebelumnya dengan tuntutan serupa yakni tidak menerima keputusan tentang titik perbatasan antara kedua kabupaten, Bengkulu Utara-Lebong di Bukit Resam.

Sejumlah aksi pernah digelar sebelumnya termasuk di Kantor Gubernur Bengkulu beberapa waktu lalu, dan pemberhentian pembangunan gapura oleh Pemerintah Kabupaten BU sehingga pekerjaan belum dilanjutkan.

Tidak kurang dari 30 orang warga dalam aksi damai hari itu membawa spanduk bertuliskan ‘Anda Memasuki Wilayah Kabupaten Lebong’ Bumi Swarang Patang Stumang, yang dibentangkan di Desa Padang Bano versi Lebong atau tepatnya di Desa Renah Jaya Kecamatan Giri Mulya Kabupaten Bengkulu Utara.

” Kami minta kepada pihak pemerintah provinsi Bengkulu dapat mengembalikan batas kedua kabupaten tetap seperti sebelumnya, dan merevisi Permendagri nomor 20 tahun 2015 tentang Tapal Batas BU-Lebong,” papar Korlap aksi, Ferry kepada awak media, Kamis.

Menurut pengakuan dia, warga Padang Bano tetap menjadi warga Padang Bano versi Lebong dan tidak bersedia menjadi warga Kecamatan Giri Mulya. Dia menilai Bengkulu Utara yang telah mengambil wilayah Lebong.


Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *