Hingga saat ini diperkirakan terdapat sekitar 25 tambak udang yang beroperasi di daerah itu. sebagian besar ditengarai tidak mengantongi izin lengkap sebagaimana ketentuan bagi usaha yang juga berdampak terhadap lingkungan sekitar itu.
Kabag Hukum Sekretariat daerah Kabupaten Kaur, Dasrul Imran SH menuturkan, pihaknya masih memberi kebijakan dan kesempatan bagi tambak udang yang belum lengkap perizinannya hingga akhir tahun ini.
” Jika samapi batas waktu tersebut masih ditemukan tambak yang belum lengkap izinnya mau tidak mau harus menghentiukan aktifitasnya, dan dilarang beroperasi sebelum melengkapi perizinan,” tutur Dasrul, Kamis.
Dijelaskan, saat ini pihaknya telah membentuk Timsus (Tim Khusus) mengantongi SK Bupati Kaur yang personilnya terdiri dari DKP, BLH, BPN, PUPR, KTSP, dan bagian hukum Sekdakab Kaur.
Bagi usaha tambak yang selama ini sifatnya perseorang disarankan untuk mendirikan perusahaan sebagai persaratan penerbitan Hak Guna USaha (HGU).
” Bila tidak ada HGU bisa menghambat proses penerbitan sertifikat dari BPN. Akibatnya akan merugikan daerah dari sektor pajak karena Dispenda tidak dapat memungut PPH nya,” papar Dasrul.
Editor : Uj