Salah seorang warga Desa Tebing Rambutan, pendi menuturkan, sebelumnya pengelola usaha tersebut membeli lahan milik Yurin yang ternyata tidak ada kandungan pasir biji besi, dan saat ini ia juga merasa heran aktifitas dilakukan di pantai tersebut dibiarkan.
Sedangkan masarakat setempat bila mengambil pasir saja atau batu dalam jumlah sedikit selalu dikejar-kejar oleh petugas sementara usaha pertambangan malah tidak teguran baik dari ESDm mapupun petugas yang berwenang di Kabupaten Kaur.
” Kami tidak tau mengapa perusahaan menambang di pantai laut lepas dibiarkan saja, sedangkan masyarakat mengambil batu atau pasir selalu di kejar-kejar petugas,” kata Pendi.
Diakui oleh Kepala Desa Tebing Rambutan, Sefran, pihaknya tidak menerima salinan atau tembusan perizinan perusahaan tersebut.
” Kami sudah meminta copy surat-surat perizinan namun hingga sekarang belum diberikan,” ungkap Kades.
Sementara itu, pihak Kepolisian setempat melalui Kasat Reskrim Polres Kaur AKP Rudi Sembiring SIK kepada awak media ini mengatakan, perizinan yang dimiliki oleh penambang berupa izin pertambangan mengapung.
” Kami telah menerima perizinannya yakni berupa izin pertambangan mengapung, bagaimana bisa keluar izin tersebut, itu merupakan kewenangan pihak ESDM Provinsi sebagai dinas teknis yang berhak atas itu,” tutur Kasat.
Editor : Uj