PEWARTA : RAI SAPUTRA
SELASA 7 NOVEMBER 2017
PORTAL KAUR – Diterapkannya ketentuan bagi anggota DPRD Kabupaten Kaur tidak lagi mendapatkan fasilitas mobil dinas, digantikan dengan tunjangan transportasi yang akan diterima oleh anggota legislatif daerah tersebut setiap bulan.
Pemerintah daerah Kabupaten Kaur melalui Kabag Hukum Sekdakab Kaur, Dasrul Imran SH mengemukakan, tunjangan dimaksud akan dibayarkan tahun 2018 mendatang.
” Pembayaran tunjangan transportasi dewan akan direalisasikan tahun 2018, dirapelkan terhitung sejak agustus tahun 2017 ini, tertundanya pembayaran itu lantaran tahun ini memang belum dianggarkan,” kata Dasrul, Selasa (07/11/2017).
Sejauh ini, kata Dia, tunjangan transportasi anggota DPRD provinsi sebesar Rp 14,5 juta perbulan, untuk dewan kabupaten tidak boleh melebihi dari itu maka di Kaur ditetapkan berkisar Rp 11 Juta.
” Semua prosedur kita jalankan sesuai Pergub Bengkulu nomor 31 Tahun 2017 tentang petunjuk pelaksana Pergub Bengkulu nomor 6 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administrasi anggota DPRD,” tutur dia.
Editor : Uj