Disisi lain, Ketua Komisi II DPRD Mukomuko Zulfahni malah menegaskan, selaku dewan tidak diperbolehkan terlibat main proyek, baik berupa proyek pembangunan fisik maupun pengadaan barang.
” Sudah jelas ketentuannya, barang siapa yang mendapatkan upah/gaji bersumber dari keuangan negara tidak dibenarkan bermain proyek atau memfloting paket proyek,” tegas Zulfahni.
Dia juga mengingatkan, bila kedapatan salah seorang dewan terbukti bermain proyek pihaknya tidak segan-segan untuk mengambil tindakan tegas.
” Kami tidak akan segan-segan bertindak tegas, jika memang benar kedapatan ada yang terbukti bermain proyek. Sebab hal itu bisa mencoreng nama dewan,” tandas dia.
Namun tidak dijelaskan oleh Zulfahni, bagaimana jika salah seorang dewan bermain di belakang layar dengan mengedepankan pihak kontraktor kepercayaannya untuk mengerjakan proyek, sementara paket proyek tersebut hasil dari bisik-bisik anggota dewan dengan satuan kerja di daerah itu.
Editor : Uj