Penegak Hukum Diminta Segera Usut Dana Bimtek Perangkat Desa Mukomuko

PEWARTA : RISMAIDI 
RABU 13 DESEMBER 2017 

PORTAL MUKOMUKO – Sekalipun telah terungkap kepermukaan, serta ditengarai dinikmati oleh berbagai pihak, kasus raibnya kelebihan atau cashback dana Bimtek perangkat desa sekabupaten Mukomuko tahun 2016 sebesar Rp 1,46 Milyar belum mendapat tindakan secara hukum.

Ketua Komisi II DPRD Mukomuko, Ir Zulfahni meminta kepada pihak penegak hukum dapat mengusut kasus tersebut supaya jelas kemana mengalirnya kelebihan dana guna menghindari berkembangnya asumsi negatif di kalangan masarakat di daerah itu terhadap pihak-pihak tertentu.

” Untuk meredakan polemik dan tidak timbul asumsi negatif terhadap pihak-pihak tertentu, kita minta penegak hukum segera mengusut persoalan itu,” tutur Zulfahni.

Sementara itu, Asisten I Sekdakab Mukomuko Gianto SH mengakui dirinya pernah mendengar selentingan soal dana bimtek tahun 2016 tersebut. Namun, ia mengatakan tidak tahu betul soal prosedur pelaksanaanya.

” Kalau  soal Bimtek itu, memang saya pernah mendengarnya. Tapi, prosesnya saya tidak tahu persis,  bukan saya mau menolak mejawab hal itu,” ujar Gianto.

Terkait pemeberitahuan atau berupa surat tembusan yang disampaikan oleh penyelenggara kepada sekretariat daerah, Gianto juga mengaku tidak mengetahui secara persis.

” Kalau pemberitahuan atau tembusan surat kepada Pemkab kemukinan ada. Tetapi kepada pihak kami, hal itu tidak ada, bukanya saya mau mengelak,” tutup Gianto.

Editor : Uj

Baca juga : 
Kemelut Raibnya Kelebihan Dana Bimtek Perangkat Desa Mukomuko Berkepanjangan, Diduga Mengalir ke Berbagai Pihak


Menguak Dana Bimdes Mukomuko 2016, Kelebihan Hampir 1,5 M Raib ?

Dugaan Raibnya Kelebihan Dana Bimtek Perangkat Desa Mukomuko Belum Tersentuh Hukum

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *