PEWARTA : RISMAIDI
RABU 27 DESEMBER 2017
PORTAL MUKOMUKO – Sejumlah perangkat Desa di kabupaten Mukomuko mengengeluhkan nilai insentif atau gaji yang diperoleh dari Pemkab Mukomuko tidak sesui dengan standar.
Hal itu dikatakan Hanasrum, Kepala Desa (Kades) Mandi Angin kecamatan Teramang Jaya kabupaten Mukomuko. Dengan minimnya pendapat tersebut membuat para perangkat desa kurang bersemangat dalam menunaikan tugasnya.
Tidak dijelaskan standar yang dijadikan patokan oleh Hanasrun, diketahui UMP untuk provinsi Bengkulu tahun 2017 sebesar Rp 1.734.000 perbulan. Sementara ia mengatakan insentif yang diterima sebesar Rp 1.9 Juta itu nilainya tidak standar.
” Upah yang diterima Kades selama ini, Rp 1,9 juta, Itu menurut kami tidak mencukupi. Sepantasnya insentif Kepala Desa sebesar Rp 3 Juta,” kata Hanasrun.
Menanggapi hal tersebut Bupati Mukomuko Choirul Huda SH mengatakan, pihaknya akan mengupayakan soal insentif/gaji perangkat Desa di daerah itu. Namun tidak dijelaskan kapan akan diterapkan.
” Masalah itu, akan dikaji dulu oleh pihak. Akan disetarakan dan disuaikan dengan ketentuan, yang berlaku. Memang ada beberapa kades yang mengeluhkan hal itu. Intinya akan kita kaji lebih mendalam lagi,” jelas Bupati.
Editor : Uj
Post Views: 133