Sekretaris Presidium Sebut, Aksi Demo Pemuda Dipicu Adanya Indikasi Ketidakberesan Pemerintah

PEWARTA : RISMAIDI 
JUMAT 29 DESEMBER 2017 



PORTAL MUKOMUKO – Serektaris presidium pemekaran kabupaten Mukomuko, Body Rahmat Sentosa SH menyebutkan aksi demo yang digelar pemuda mahasiswa pada Kamis (28/12/2017) dilakukan lantaran tercium adanya indikasi ketidak beresan pemerintahan di daerah itu.

Selain itu kata Body, dinilai kurangnya transparansi dalam penerapan program yang tentunya diiringi dengan penggunaan anggaran sehingga menyulut gelora pemuda selaku putra daerah yang menghendaki pembangunan daerahnya dan penggunaan anggaran diterapkan secara transparan.

” Saya setuju dengan para pendemo itu, berarti di daerah ini ada sesuatu yang tidak beres. Mustahil para pemuda itu menggelar aksi bila tidak ada permasalahan yang prinsip yang belum menemukan jawaban,”  kata Body.

Dia menyayangkan para pemuda mahasiswa tersebut tidak dapat menemui tampuk pimpinan daerah yakni Bupati, seharusnya kata Body, saat mengetahui ada masarakat yang ingin menyampaikan aspirasi melalui aksi damai Bupati tidak dinas ke luar daerah.

“ Bupati harus gentelman, menyambut para pendemo itu, jangan alergi, anggap saja para pemuda itu anak-anak kita, selagi tidak ada urusan yang prinsip mengapa harus pergi keluar daerah,” tandas dia.

Body juga menyinggung soal penegakan hukum di tanah kelahirannya itu. Menurut dia ada kesan tebang pilih, maka wajar kalau para masiswa itu menuntut pemimpinnya.

Ungkapan senada disampaikan Ketua DPRD Mukomuko Armansyah ST, dirinya mengaku ikut mendukung aksi para pemuda itu.

Negara ini berdiri kata Arman, berawal dari gerakan reformasi. Lagi pula aksi demo itu telah diatur dengan ketentuan semacam undang-undang.

” Memang saya tidak menyaksikan demo itu, kebutulan lagi berada di luar kota. Saya sepakat dengan salah satu tuntutan mereka, mengenai serapan dana CSR. Para pemuda itu, wajib meminta dokumen realnya kepada Pemkab,” tutur Arman.

Lebih jauh Arman mengemukakan masalah HGU, itu adalah kebijakan pemeritah pusat dan bukan kewenangan Bupati. Akan tetapi jika semua masyarakat Mukomuko menolak perpanjangan HGU, maka Bupati bisa mennyampaikan kepada pemerintah pusat.

” Dengan syarat, sengketa dasar yang sangat frinsip. Itu pun, tidak hanya PT Agro Muko saja, berlaku untuk semua perusahaan bidang perkebunan yang beraktifitas di kabupaten ini,” pungkas Arman.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *