JUMAT 01 DESEMBER 2017
Foto : Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo |
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, menegaskan mulai 2018 kontraktor tidak boleh mengerjakan proyek dana desa. Dana desa hanya boleh dikerjakan masyarakat desa secara swakelola.
“Tahun depan kami tidak mau ada proyek dana desa yang dikerjakan dengan kontraktor lagi. Dana desa harus dikerjakan secara swakelola dan 30 persen dana desa harus dipakai untuk upah,” kata Eko di sela-sela acara Rembug Desa Nasional di Desa Panggungharjo, Bantul, Senin (27/117).
Eko berharap, dengan menggunakan dana desa secara swakelola ekonomi masyarakat terangkat, termasuk income warga desa juga meningkat. Peningkatan ekonomi warga desa, kata Eko, bisa terealisasi bila penggunanya bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Sementara, Sekjen Kemendes PDTT, Anwar Sanusi, mengatakan setelah UU Desa diterapkan mulai tahun 2014 ada kekhawatiran sejumlah kalangan. Mereka ragu apakah pemerintah desa sanggup mengelola dana yang begitu besar.
“Tetapi kekhawatiran tersebut bisa dikatakan tidak terbukti. Ternyata masyarakat desa bisa mengelola uang tersebut dengan sangat baik dengan menciptakan berbagai prestasi. Dari sisi pembangunan pedesaan ada sebuah kekuatan yang luar biasa,” jelasnya.
Menurutnya, sejak dikucurkannya dana desa sejumlah pemerintah desa mulai berbenah. Berbagai persoalan seperti pembangunan infrastruktur dasar yang selama ini belum tersentuh, dengan adanya dana desa berbagai infrastruktur tersebut mulai dibenahi.
“Mungkin baru sekarang kita bisa melihat catatan yang fantastis, 121 ribu kilometer jalan desa bisa dibuat masyarakat desa, 91 kilometer jembatan desa bisa dibangun oleh masyarakat desa. Kemudian pelayanan dasar bisa hadir di pedesaan,” jabarnya.
Berbagai pembangunan ini, kata Sanusi, adalah bukti bila pemerintah desa juga bisa mengelola anggaran yang besar. Namun Sanusi juga mengakui masih diperlukan sejumlah perbaikan dalam kepengelolaan dana desa.
“Artinya masyarakat desa kalau diberikan kepercayaan mereka bisa melakukan. Tetapi ada beberapa catatan yang harus diperbaiki, seperti masih ada beberapa oknum yang meyalahgunakan amanat (UU Desa dan dana desa) itu sendiri,” pungkas dia.