FOTO : ILUSTRASI |
PORTAL LEBONG – Pelaku pencabulan terhadap anak dibawah umur di Desa Karang Dapo Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, ZN (50) saat ini ditetapkan sebagai DPO. Penetapan oleh Kepolisian Resor (Polres) Lebong ini setelah pelaku melarikan diri dari pertangungjawaban perbuatannya.
Perbuatan yang mengahancurkan masa depan anak dibawah umur itu dilakukan pelaku terhadap korban sebut saja namanya Mawar (15) (nama disamarkan-red) berawal sekitar bulan agustus 2017 silam kemudia berlanjut hingga 5 kali dan saat ini korban tengah mengandung 5 bulan.
Kronologi terhimpun, pria setengah baya itu berhasil merenggut kesucian Mawar dengan cara membujuk korban agar bersedia kerumah pelaku disertai iming-iming akan diberi uang. Setelah dicabuli, korban tidak berani menyampaikan kepada keluarga atas peristiwa yang ia alami lantaran takut terhadap pelaku.
Kapolres Lebong, AKBP Andree Ghama Putra, SH, SIk melalui Kapolsek Lebong Selatan Iptu.Teguh Ari Aji SIk menepis anggapan masyarakat bahwa ada kesan pembiaran terhadap pelaku tindak pidana pencabulan tersebut sehingga sampai saat ini belum tertangkap.
“Kami berharap, masyarakat tetap tenang dan percayakan kepada penegak hukum. Dan beri kami waktu untuk menyelesaikan kasus ini sebai-baiknya sesuai dengan prosedur,” kata Kapolsek Minggu (21/1).
Dijelaskan oleh dia, setelah menerima laporan dan mengumpulkan bukti-bukti serta keterangan beberapa saksi Kepolisian menetap terlapor sebagai tersangka. Pelaku dapat dijerat Pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak No 23 tahun 2002, tentang tindak pidana melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur, yang disertai tipu daya dan bujuk rayu.
“Pertanggal 18 Januari 2018 kita sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita juga sudah menyebarkan foto tersangka serta berkoordinasi dengan aparat kepolisian di daerah lain,” terang Kapolsek
Ditegaskan, rersangka tetap diproses sesuai prosedur hukum dan pihaknya tengah melakukan upaya pengejaran.
Editor : Uj